ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhamad Rajulan, diduga melakukan penandatanganan kontrak (SPMK) dalam satu paket kegiatan atau pekerjaan terdapat dua perusahaan.
Hal ini membuat salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak tersebut yakni CV Putra Jaya merasa keberatan. Pihak perusahaan ini merasa dikorbankan oleh Kadis PU Buton bersama anak buahnya,
La Atiri, selaku pemilik CV Putra Jaya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak Dinas PU Buton itu. Seharusnya, pekerjaan jalan setapak tersebut sudah menjadi hak paten perusahannya.
“Saya tentu keberatan karena proses administrasi maupun pembayaran uang muka sebagai salah satu syarat pelaksana pekerjaan telah dipenuhi, “jelas La Atiri, Jumat (3/12/2015).
Ia berharap, pihak Dinas PU Buton segera menyelesaikan permasalahan ini karena tidak mungkin satu pekerjaan dilakukan dua perusahaan. Terlebih kedua perusahaan tersebut memiliki kontrak, nomor dan tanggal yang sama.
Penulis: Suparman Nanang
Editor: Nursadah