Anggaran untuk Pemekaran Kolaka Selatan Belum Ditetapkan

605
Ilustrasi pemekaran daerah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menetapkan besaran anggaran terkait rencana pemekaran wilayah bagian selatan dari kabupaten tersebut, yakni Kolaka Selatan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka, Syamsul Kadar mengatakan pemerintah akan tetap menjawab keinginan masyarakat bagian selatan untuk pemekaran dengan membentuk Kabupaten Kolaka Selatan.

Hanya saja hingga saat ini, pemerintah belum bisa menetapkan besaran anggaran untuk pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan. Karena, kata dia, masih menunggu pencabutan moratorium (penangguhan).

Bila pemerintah pusat melakukan pencabutan penundaan (moratorium), maka pihaknya langsung menganggarkan anggaran pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan. “Masyarakat Kolaka bagian selatan tidak perlu khawatir, pasti kita sahuti dengan baik rencana pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan,” ungkap Syamsul Kadar ditemui di Kolaka pada November 2019.

(Baca Juga : Hippma Desak DPRD Kolaka Bahas Pemekaran Kolaka Selatan)

Syamsul Kadar menambahkan, pihaknya akan membantu proses pemekaran daerah otonomi baru, Kolaka Selatan, seperti kabupaten lain yang sudah terlebih dahulu mekar. Untuk itu, forum pemekaran yang telah dibentuk diharapkan segera menyiapkan seluruh berkas pemekaran yang menjadi persyaratan terbentuknya kabupaten baru.

“Kalau berkas sudah siap, dan moratoriumnya dicabut, kita langsung anggarkan,” tambahnya.

Adapun lima kecamatan yang berada di bagian selatan Kabupaten Kolaka yaitu Pomalaa, Tanggetada, Watubangga, Polinggona, dan Toari. Kelima kecamatan ini diusulkan untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Kolaka Selatan.

Pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan ini dicetuskan dari zaman kepemimpinan Buhari Matta di akhir periode pertamanya menjadi Bupati Kolaka (2004 – 2009). Berkas-berkas persyaratan pemekaran saat itu telah hampir semua dilengkapi oleh tim formatur.

Kendati demikian, saat ini tim formatur pemekaran harus kembali menyiapkan kelengkapan berkas administrasi seperti penataan tapal batas, sementara kajian akademiknya sudah memenuhi kelayakan untuk kabupaten tersebut dimekarkan. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini