Anggota Bawaslu Konawe Bakal Disomasi Tim Pengacara Nirna Lachmuddin

Anggota Bawaslu Konawe Bakal Disomasi Tim Pengacara Nirna Lahmudin
KONFERENSI PERS - Tim Pengacara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nirna Lachmuddin saat melakukan konferensi pers Sabtu (9/2/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Pengacara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nirna Lachmuddin melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu pada Selasa (5/2/2019).

Ketua Tim Pengacara Nirna Lachmuddin Muhammad Julias SH. MH mengaku, akan melakukan somasi kepada Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra. Pasalnya, kata dia, anggota Bawaslu tersebut, telah mempublikasikan secara masif dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita akan melakukan somasi terhadap Indra Eka Putra dalam waktu dekat. Karena tuduhan pelanggaran melakukan kegiatan sosial pengobatan gratis itu masih bersifat prematur, belum inkracht di pengadilan dan tanpa melalui prosedur,” ujar Muhammad Julias di halaman Rumah Nirna Lachmuddin, Sabtu (9/2/2019)

Menurutnya, anggota Bawaslu tersebut melakukan publikasi di media pada 7 Februari 2018 tidak sesuai prosedur. Karena belum ada pleno untuk menentukan pelanggaran. Sehingga, tutur Julias, belum jelas pelanggarannya, sebab masih butuh pengkajian secara hukum untuk membuktikan.

Julias menjelaskan, temuan adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra. Dalam surat bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM, kata julias adalah surat pemberitahuan tentang segala jenis-jenis kegiatan yang dilakukan kliennya, bukan seperti yang dituduhkan.

“Selain itu, ada dugaan bahwa ditemukan kupon yang ada gambar caleg. Kupon tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk undangan untuk kegiatan sosial dalam bentuk pengobatan gratis,” tandasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelanggaran pemilu seperti yang dituduhkan. Tim Nirna Lachmuddin sendiri punya acuan hukum yang jelas dalam melakukan pengobatan gratis di Kecamatan Uepai.

“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang metode kampanye, pasal 275, ayat 1 huruf I bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan dengan tujuan yang jelas, tanpa melanggar aturan kampanye. Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kegiatan lain, yang termuat di pasal 51 ayat 2 huruf e,” papar Julias.

Kuasa hukum Nirna ini menilai bahwa Bawaslu sangat sempit memaknai undang-undang. Pihaknya sebagai praktisi hukum, merasa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, sebab soal kupon tidak ada aturan soal alat peraga.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Saya melihat ada keganjilan dari tindakan Indra Eka Putra itu. Harusnya dia lebih memahami etika hukum. Karena Nirna Lachmuddin sangat dirugikan dari sisi hukum,” pungkas Julias. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini