Anggota DPRD di Mubar Juga Terima THR dan Gaji 13

Anggota DPRD di Mubar Juga Terima THR dan Gaji 13
Rosma Sari Laute

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bukan hanya ASN, CPNS dan PPPK yang akan menerima tunjangan hari raya (THR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) juga akan menerima THR atau gaji 14.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Mubar, Rosma Sari Laute mengatakan ASN, P3K dan pejabat negara seperti DPRD akan menerima THR dan gaji 13. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 tahun 2021.

Kata dia, besaran THR yang diterima anggota DPRD Mubar ini sama dengan gaji pokok yang diterima tiap bulannya. Lanjut dia, encairan THR ini dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri.

“Anggarannya sudah siap dan sudah ada di DPA, proses pencairan awal bulan ini atau Minggu ini. Pencairannya ini tergantung para bendahara gaji untuk mengusulkan pencairan dana tersebut,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/5/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Mubar akan mencairkan THR kepada seluruh ASN, CPNS, dan P3K mulai awal Mei ini. (b)

Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini