ZONASULTRA.COM, KENDARI– Belum juga dilakukannya pembahasan terhadap 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif DPRD Kota Kendari, justru kini mulai menuai kritik.
Kritikan itu justru datang dari anggota DPRD Kota Kendari sendiri. Anggota badan legislasi DPRD Kota Kendari, Umar Bonte mengungkapkan, dari 22 Raperda yang jadi inisiatif DPRD hampir tidak memiliki keberpihakan ke masyarakat.
Bahkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, Raperda yang telah diusulkan tersebut lebih condong pada orientasi budgeting.
Dicontohkannya, Raperda permainan ketangkasan merupakan suatu Raperda yang nantinya akan banyak menuai protes dari masyarakat. Sebab tujuan diadakannya Raperda ini mengarah pada melegalkan sabung ayam yang sudah barang pasti bertentangan dengan hukum.
“Selain Raperda ketangkasan, masih ada lagi satu Raperda yang menurut saya mengada-ada. Raperda tersebut yakni Raperda pelarangan merusak fasilitas pemerintah. Raperda ini sudah sangat jelas ada diatur dalam undang-undang KUHP, dimana orang yang merusak fasilitas umum akan terkena pidana,” jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2016).
Karena itu ia menilai Raperda yang diusulkan tersebut sangat tidak jelas peruntukkannya.
Sementara itu, Wakil ketua komisi III, La Ode Azhar menuturkan, Raperda yang ada saat ini sangatlah tidak layak untuk dijadikan Perda. Sebab Perda yang dibuat tersebut seluruhnya tidak memiliki tujuan yang jelas.
Dia juga menyangsikan, 22 Raperda yang disusun tersebut akan bisa dibahas dengan baik. Sebab rentan waktu yang ada akan sulit untuk menyelesaikan secara maksimal.
Dalam pembahasan 22 Raperda ini pemerintah kota Kendari telah mengalokasikan anggaran Rp 50 juta setiap Raperda. Jadi dari 22 Raperda ini total anggaran yang dialokasikan Rp 1,1 miliar.
Penulis : M Rasman Saputra
Editor : Rustam