Anggota DPRD Konsel Minta Penegak Hukum Usut Anggaran Dinas Kesehatan

Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramlan
Ramlan

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramlan, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pengelolaan anggaran Non Kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah itu. Ramlan menduga banyak masalah dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan dinas kesehatan (Dinkes) Konsel.

Ia mengatakan, anggaran Non Kapitasi yang diperuntukan bagi para tenaga pemberi layanan kesehatan di FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tak pernah disalurkan pihak Dinkes Konsel, hal ini telah berlangsung selama empat tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2018 hingga tahun berjalan saat ini.

Dana Non Kapitasi adalah besaran pembayaran yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kepada FKTP sebagai unit pelaksana tekhnis bagi pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasar pengajuan klaim. Besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka kepada FKTP, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan
jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Adapun komponen Dana Non Kapitasi JKN Puskesmas diantaranya, honor medis, non medis, perawat, pemeliharaan kantor, kendaraan termasuk bahan bakar, ketika ada pasien rujukan.” Ini yang buat kita bingung, BPJS sudah klaim pembayarannya tapi pihak Dinas Kesehatan belum membayarkan ke masing-masing puskesmas. Padahal ini hak petugas pemberi pelayanan yang ada di Puskesmas, kalau kita mau kalkusi itu miliaran rupiah,” kata Ramlan lewat keterangan tertulis yang diterima zonasultra.id, Kamis (18/3/2021).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel ini menyebut Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik atau Belanja Jasa Listrik untuk Puskesmas se-Konsel itu tidak dibayarkan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp454,5 Juta. “Padahal ini kategori urusan wajib, sebab di sana ada pelayanan bagi masyarakat yang mau berobat. Coba mana yang paling urgensi proyek atau listrik Puskesmas dan masa ia belanja jasa listrik puskesmas diluncurkan juga di 2021,” bebernya.

Untuk itu sekretaris komisi tiga DPRD Konsel ini meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyambangi Dinkes Konsel. Ia berharap hak-hak para petugas puskesmas termasuk belanja jasa listrik segera dapat segera terealisasi.

“Saya sudah sampaiakan ke Pemerintah Daerah melalui Sekda sebisa mungkin kita buatkan regulasinya, agar nanti semua puskesmas bisa langsung mengurus dana rutinnya di badan keuangan secara langsung, sebab sangat tidak tepat urusan biaya listrik Puskesmas mereka harus lewat dulu di Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu, kepala dinas kesehatan Konsel dr. Maharayu melalui Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Dinkes Konsel, Maskur mengakui sengkarut pembayaran dana non kapitasi tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun. Namun Maskur membantah bahwa realisasi anggaran tersendat di Dinkes.

Dia memastikan, seluruh anggaran yang telah cair disalurkan ke semua Puskesmas maupun FKTP lainya yang mengajukan klaim dana kapitasi. Mekanisme pembayaran dana non kapitasi diklaim puskesmas melalui Dinkes sebelum diserahkan ke Kas daerah untuk dilakukan pembayaran sesui hasil verifikasi pihak BPJS.

Klaim ini dilakukan setiap bulan, sebab jika melebihi enam bulan tak segera diajukan klaim oleh Puskesmas akan dianggap hangus. Maskur menyebut, tahun 2018 dan 2019 total dana kapitasi yang harusnya dicairkan kurang lebih sebesar Rp4 Miliar, di tahun 2020 ada sebesar Rp3 Miliar dari total Rp7 Miliar, terbayarkan baru Rp 1,16 Miliar. Untuk tahun 2021 ini, ia belum mengetahui pasti berapa nilai total klaim tahun berjalan saat ini.

“Jadi kendalanya bukan di kita (Dinkes) sebenarnya, selama ini kita sudah mengajukan, kendala pencairanya kami tidak tahu. Yang jelas dari total Rp7 M itu, yang baru terbayarkan barun Rp,1,16 M dan semu klaim ini telah diverifikasi pihak BPJS,” ungkap Maskur.

Ia juga berharap anggaran non kapitasi ini bisa mendapat dukungan DPRD saat pengajuan anggaran, sebab selama ini pengajuan anggaran kapitasi selalu mendapat pemangkasan. (a)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini