ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Mayana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, bersama masyarakat di Pulau Kaledupa, Minggu (25/7/2021).
Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyampaikan, banyak perda yang dilahirkan di DPRD oleh pemerintah daerah namun terkadang hanya sebagian saja masyarakat yang tahu.
“Sehingga perlu kami turun ke masyarakat agar masyarakat mengetahui apa saja peraturan yang ada di daerah kita. Salah satunya adalah retribusi pelayanan pasar,” katanya saat menyambangi masyarakat Desa Peropa, Kecamatan Kaledupa Selatan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Wakatobi Asrianto menjelaskan, salah satu tugas DPRD adalah membahas dan menetapkan Perda. Namun perda yang ditetapkan juga perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat
Baca Juga :
Bupati Wakatobi Launching Bantuan Beras PPKM
“Tujuannya tentu agar masyarakat mengetahui adanya peraturan ini, yang diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai substansi Perda,” terangnya. (C)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma