Anggota DPRD Sosialisasi Perda Tentang Retribusi di Pulau Kaledupa

Anggota DPRD Sosialisasi Perda Tentang Retribusi di Pulau Kaledupa
SOSIALISASI PERDA-Anggota DPRD Wakatobi, Mayana saat melaksanakan sosialisasi Perda di Desa Peropa, Kecamatan Kaledupa Selatan. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Mayana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, bersama masyarakat di Pulau Kaledupa, Minggu (25/7/2021).

Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyampaikan, banyak perda yang dilahirkan di DPRD oleh pemerintah daerah namun terkadang hanya sebagian saja masyarakat yang tahu.

BACA JUGA :  Dispar Wakatobi Siap Lauching Aplikasi Teropesu, Ini Kegunaannya

“Sehingga perlu kami turun ke masyarakat agar masyarakat mengetahui apa saja peraturan yang ada di daerah kita. Salah satunya adalah retribusi pelayanan pasar,” katanya saat menyambangi masyarakat Desa Peropa, Kecamatan Kaledupa Selatan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Wakatobi Asrianto menjelaskan, salah satu tugas DPRD adalah membahas dan menetapkan Perda. Namun perda yang ditetapkan juga perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat

“Tujuannya tentu agar masyarakat mengetahui adanya peraturan ini, yang diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai substansi Perda,” terangnya. (C)


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini