ZONASULTRA.ID, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Farhana Mallawangan telah melakukan reses masa sidang III tahun 2021-2022 pada Oktober 2022 lalu. Farhana merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Provinsi Sultra meliputi Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur.
Sejumlah aspirasi dari masyarakat telah diserap oleh legilastor partai Golkar ini saat bertemu masyarakat di Dapilnya itu. Farhana merasa tidak ada masalah krusial yang ditemukannya pada saat pelaksanaan reses.
“Hanya terkadang ada beberapa usulan dari masyarakat yang mendesak dan perlu penanganan serius dari pemerintah,” ujar Farhana beberapa waktu lalu.
Farhana menyebut permasalahan dari dapilnya tidak jauh berbeda dibanding dapil anggota DPRD Provinsi Sultra lainnya. Masyarakat menyampaikan aspirasi seperti permintaan sarana dan prasarana infrastruktur dan permintaan pembuatan talud, drainase persawahan, jalan usaha tani, permintaan bantuan kelompok UMKM, permintaan kelompok tani, perkebunan, dan bantuan bagi nelayan.
Secara rinci, Farhana menyebut masyarakat di Desa Rantelimbong meminta lampu jalan, parut kelapa untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan jembatan; masyarakat Kelurahan Watubangga meminta bantuan lampu jalan, perbengkelan, UMKM, dan pelurusan sungai; sementara masyarakat Desa Tambea meminta pembangunan gazebo untuk wisata pantai, bantuan UMKM, dan terkait sanitasi.
Farhana mengaku cepat merespon permasalahan tersebut agar bisa secepatnya diselesaikan oleh pemerintah sebagai eksekutor di lapangan. Dia sendiri tetap mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas, hanya memang ada usulan dari masyarakat yang jadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kewenagan kabupaten.
Yang jadi kewenangan Pemprov tersebut, dapat diusulkan/dikawal oleh Anggota DPRD melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sultra 2023. APBD 2023 akan memasuki tahap pembahasan pada November 2023 ini. (Adv)