PILKADA 2018 – Acara Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2018 di Hotel Imperial Kendari, Senin malam (6/11/2017) yang diselenggarakan oleh Panwas Kendari. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hasil pengawasan panwas kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dugaan pelanggaran anggota partai politik (parpol) mendaftar jadi badan ad hoc KPU (panitia pelaksana kecamatan dan panitia pemungutan suara) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengatakan, temuan itu teridentifikasi di saat seleksi berkas dan tes tertulis. Total temuan ada di 10 daerah yakni Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Baubau, Wakatobi, Bombana, Kolaka Timur, Konawe, Kolaka, dan Konawe Utara.
“Panwas daerah yang sudah mengeluarkan rekomendasi di Konawe dan Kolaka. Rekomendasinya agar KPU melakukan perbaikan untuk dikoreksi secara administratif. Panwas setempat belum mendapatkan jawaban KPU karena mereka punya waktu 7 hari untuk mengkaji rekomendasi panwas,” kata Hamiruddin usai acara Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2018 di Hotel Imperial Kendari, Senin (6/11/2017) malam.
Jumlah cukup fantastis anggota parpol yang ikut seleksi badan ad hoc KPU ada di Muna Barat. Panwas setempat menemukan adanya dugaan 104 orang anggota parpol ikut seleksi panitia pemungutan suara (PPS).
Lanjut Hamiruddin, Panwas Muna Barat dan lainnya saat ini dalam proses penanganan untuk mengklarifikasi KPU. Sebab bisa saja ada pencatutan nama calon badan ad hoc menjadi pengurus parpol (yang pernah didaftarkan parpol ke KPU) sehingga perlu ada klarifikasi. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati