ZONASULTRA.ID,KENDARI- Seorang personel Propam Polda Sultra insial DM digrebek selingkuh dengan istri orang, saat ini sedang menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di pos Provost Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (6/5/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan bahwa DM akan di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami akan ambil sikap tegas kepada Bripka Dedi Musai untuk di PTDH. Dan akam dikena sanksi kode etik juga,” katanya melalui pesan whattsapp.
Diketahui, personel Propam Polda Sultra digrebek oleh suami sah inisial D beserta keluarganya di sebuah kamar hotel nomor 127 yang terletak di bilangan Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam.
Saat penggerebekan tampak suami sah dari NH yang menggendong anak mereka yang masih balita. Sementara itu, anggota keluarga yang lain meneriaki polisi DM dengan penuh emosi.
Usai penggerebekan, tampak beberapa personel Provos dan Paminal Polda Sultra mendatangi lokasi kejadian. Kemudian polisi juga langsung membawa kedua pasangan selingkuh itu ke Polda Sultra sekira pukul 21.00 wita. (C)
Kontibutor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin