Angka Perceraian di Kolut Capai 177 Perkara, Didominasi Perselingkuhan

400
Humas Pengadilan Agama Lasusua Andi Muhammad Yusri dan Sudarmi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Pengadilan Agama (PA) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencatat sebanyak 317 kasus perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2019.

Dari kasus itu, kasus perceraian mencapai angka 177 atau setengah dari perkara yang ditangani kantor pengadilan agama Lasusua sejak setahun lebih dibentuk.

Humas Pengadilan Agama Lasusua, Kolut Andy Muhammad Yusri yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya telah menangani 317 perkara sepanjang tahun 2019, namun dari jumlah tersebut terbagi dalam beberapa yakni perkara kontentius atau gugatan yang mengandung sengketa sebanyak 177 perkara dengan kasus perceraian yang ditanganinya didominasi cerai gugat.

“Dari total 177 perkara yang sampai dengan putusan positif 161 perkara terbit akta cerai, namun di antaranya 16 perkara berhasil dimediasi dan kembali rukun membina rumah tangganya,” kata Yusri kepada Awak zonasultra.id Selasa (17/12/2019).

Adapun untuk kasus perceraian yang cukup tinggi, pihaknya mencatat hampir 80 persen pengugat dari pihak istri yang disebabkan dampak perselisihan terus menerus, dan sudah tidak bisa didamaikan. Selanjutnya faktor ekonomi, adanya pihak ketiga yakni Wanita Idaman Lain (Wil) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sementara cerai talak dari pihak suami kebanyakan istri sudah tidak bisa di nasehati, faktor perselingkuhan atau sudah memiliki idaman lain,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun permohonan perkara tanpa sengketa sebanyak 140 perkara di antaranya adalah permohonan itsbat nikah. Pencatatan nikah, izin dispensasi nikah bagi calon mempelai di bawah usia 19 tahun, penetapan ahli waris dan pengangkatan anak.

“Pengadilan bukan hanya menangani masalah perkawinan yang di dentik perceraian pak, tapi banyak kewenangan yusdiksi pengadilan belum banyak di ketahui orang olehnya kami menyarangkan untuk datang kekantor menanyakan setiap perkaranya,” tandasnya. (b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini