ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang pra peradilan kesimpulan meninggalnya almarhum Jalil yang diduga dianiaya oleh pihak Polisi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (2/9/2016). Dalam sidang tersebut, terlihat ibu Jalil selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya Anselmus.
Namun, Nasrudin tidak terlihat hadir mendampingi pihak termohon dalam sidang yang dibuka pukul 14.30 wita ini.
Anselmus menyebutkan, pihaknya telah menyetor beberapa fakta-fakta di persidangan dalam sidang kesimpulan itu.
“Dari keterangan semua saksi, semua menunjukkan jika kepolisian melakukan penangkapan secara tidak prosedural,” ujar Ansel saat dihubungi via telepon.
Selain itu, lanjutnya, perihal keterangan Ambang di persidangan kemarin yang mengakui jika ia sempat melihat Jalil di Rumah Sakit Bayangkara dalam kondisi penuh lebam di bagian mukanya.
“Saya kira semua sudah jelas, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, dan juga kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian,” tambahnya.
Anselmus juga menyayangkan di persidangan kemarin, karena pihak termohon tidak menghadirkan satu orang pun dari anggota kepolisian yang turut hadir dalam peoses penangkapan tersebut.
“Kemarin itu akan lebih baik jika ada keterangan saksi dari polisi yang turut serta dalam penangkapan saat itu,” tutupnya.
Untuk sidang putusan terkait perkara ini, Lukman selaku Hakim Ketua mengatakan akan kembali melaksanakan sidang pada hari Senin 5 September mendatang. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki