ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT ANTAM Tbk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengamanan Objek Vital Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Selasa (30/10/2018).
Acara itu dihadiri oleh Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto, Wakapolda Sultra Kombes Polisi Winarto, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra. Sementara dari jajaran ANTAM yakni Arie Direktur Utama PT ANTAM Tbk Arie Prabowo Ariotedjo, General Manager PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra Hartono, VP HC dan CSR serta jajarannya.
Direktur Utama PT ANTAM Tbk Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan penandatangan MOU Pengamanan Obyek Vital Nasional wilayah PT ANTAM Tbk UBPN Sultra sudah beberapa kali dilakukan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kerjasama yang baik antara Polda Sultra dan ANTAM yang tentunya mempunyai tanggung jawab bersama dalam menjaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai asset negara.
“Peranan kepolisian dalam membantu kami sebagai perusahaan BUMN sangatlah besar, sehingga kami dapat beroperasi dengan baik. Berbagai permasalahan yang kami hadapi di lapangan, seperti penyerobotan lahan IUP oleh perusahaan lain, pencurian, dan gangguan keamanan lainnya. Hal ini tentu menjadi bagian obyek dari MOU tersebut, sehingga perlu menjadi perhatian serius,” ujar Arie dalam sambutannya.
Sinergi dan kerjama yang baik antara kepolisian dan ANTAM selama ini diharapkan terus meningkat. Kata Arie, ANTAM sebagai perusahaan BUMN hadir dalam rangka membantu pemerintah ikut terlibat dalam berbagai kegiatan sosial baik yang diselenggarakan pemerintah, maupun inisiatif perusahaan bahkan dalam kegiatan menopang pembangunan yang ada, melalui kegiatan CSR.
“Untuk itu kami sangat berharap dengan kerjasama ini kita dapat menjaga BUMN yang kita cintai ini, sehingga terus tumbuh dan berkembang demi kemajuan bangsa Indonesia,” tutur Arie.
Kapolda Sulatra Brigjen Polisi Iriyanto mengatakan BUMN maupun perusahaan yang dikelola swasta sangat strategis untuk menunjang pembangunan di sektor ekonomi serta merupakan sumber pendapatan negara. Olehnya diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensinya.
Polri berkewajiban memberikan bantuan pengmanan terhadap objek vital sebagaimana dimaksud dalam keputusan presiden nomor 63 tahun 2004 tentang pengmanan objek vital nasional serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri dalam hal pengelolaan jasa pengamanan.
“Kegiatan MoU ini dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi guna meningkatkan sinergitas dan kebersamaan,” ujar Iriyanto dalam sambutannya.
Sesuai pasal 4 dalam perkap (Peraturan Kapolri) nomor 10 tahun 2006 tentang panduan penyusunan nota kesepahaman bahwa tujuan diselenggarakannya nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan instansi lembaga lain dalam negeri/luar negeri adalah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian dan instansi/lembaga lain.
Iriyanto berharap dengan adanya MoU itu dapat memberikan dampak positif yang berkesinambungan. Kata Iriyanto, objek Vital tertentu seperti yang ada di ANTAM merupakan aset yang harus dipelihara. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose