ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ramai dengan antrian, Selasa (30/1/2018). Kursi-kursi di dalam dan sisi-sisi ruangan tampak terisi dengan warga yang hendak mengurus pemberkasan.
Gedung SPKT itu baru saja diaktifkan satu bulan belakangan semenjak diresmikan 29 Desember 2017 lalu. Lokasinya tepat berada di samping pos jaga gerbang masuk Mako Polda Sultra Jalan Haluoleo Nomor 1 Kendari.
Kepala SPKT Polda Sultra AKBP Sofian Modirono mengatakan, sehari-hari bisa 30 sampai 40 warga yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sementara warga yang membuat laporan polisi (LP) kadang-kadang ada satu atau dua dan kadang tidak ada. Begitu pula surat keterangan hilang kadang bisa 4 sampai 5 orang.
Khusus untuk penerbitan SKCK dikenakan bayaran Rp30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Ketentuan tersebut dipasang langsung di ruang pelayanan sebagai bentuk keterbukaan.
“Kalau pembayaran SKCK itu kan langsung disetor ke kas negara. Selain itu pasti gratis mulai dari pengurusan surat keterangan hilang, tes sidik jari, laporan polisi. Dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli) karena semua transparan,” ujar Sofian di ruang kerjanya.
Lanjut dia, SPKT di Polda Sultra memang sudah lama ada, hanya dulu gedung pelayanan masih terpisah-pisah misal untuk pembuatan SKCK masih harus ke ruang intel dan ruang reskrim. Kini sudah terpusat di satu gedung, pelayanan menjadi lebih cepat dan praktis.
Peningkatan layanan itu sesuai dengan instruksi dari Mabes Polri untuk memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat. Bahkan kata Sofian, dibangunnya gedung SPKT tersebut berkat anggaran dari Mabes Polri melalui usulan Polda Sultra. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati
Mantappp Pak Polisi