ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2015 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS dinilai sangat rawan kecurangan.
Ketua KPU Muna Amin Rambega mengatakan, untuk mengantisipasi kecurangan daftar pemilih maka KPU Muna akan mencermati dan mengidentifikasi siapa saja yang boleh dan tidak dapat memilih. Misalnya dalam satu kelurahan, warga yang terdaftar di TPS (yang di-PSU-kan) namun sudah memilih di TPS lain maka tidak boleh lagi memilih.
“Kita harus sisir kutu siapa yang harus diundang datang memilih. Semua data-datanya yang ada akan kita sandingkan baik DPT (daftar pemilh tetap), DPTB 1 (Pemilih yang tidak terdaftar di DPT), dan DPTB 2 (pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB 1) yang ada dalam keluarahan yang PSU itu,” kata Amin di Kendari, Jum’at (26/2/2016).
Semua pihak, baik KPU, Panwas, Pasangan calon dan masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam PSU tersebut untuk menjaga tidak terjadinya tindak kecurangan. Olehnya kata Amin, jika semua pihak dapat saling menjaga maka dipastikan kecurangan tidak akan terjadi.
Mengenai logistik pemilu seperti kertas suara, saat ini sudah siap. Kertas suara yang disiapkan untuk PSU jumlahnya mencapi 2 ribu lebih, sehingga cukup untuk 3 TPS yang akan menggelar PSU. Hanya kata Amin, untuk beberapa formulir sepertinya akan segera dicetak ulang.
Untuk waktu pelaksanaan PSU yakni paling lama 30 hari sejak putusan MK dikeluarkan. Kata Amin, waktu PSU belum dapat dipastikan karena masih ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan dengan KPU Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Muna.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon pasangan calon bupati Muna Rusman Emba-Malik Ditu. Olehnya itu, KPU diperintahkan untuk melakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.
Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki