ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertempat di hotel Wonua Monapa Ranomeeto, Jum’at, (23/3/2018)
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bisa saja dihadapi oleh KPU Konsel.
Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Herman mengatakan, penandatanganan MoU ini dalam rangka untuk membantu lembaga KPU dalam hal menghadapi gugatan-gugatan, khususnya gugatan Datun.
“Melalui MoU ini nantinya diharapkan dapat membantu KPU dalam menghadapi gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada kami,” ujar Ketua KPUD Konsel, Herman kepada awak media.
Selain itu, tambah Herman, dengan adanya MoU ini diharapkan dapat mensinergikan hubungan KPU dengan pihak Kejari setempat.
“Kita berharap mudah-mudahan kedepannya KPUD Konsel terhindar dari gugatan-gugatan sengketa kepemiluan,” tambahnya.
Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto, menghimbau agar KPU beserta seluruh jajaran menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada intinya KPU dalam menjalankan tugas harus independen dan netral. Tidak memihak kepada salah satu pasangan calon ataupun calon perseorangan, serta selalu bersinergi dengan semua stakeholder,” ungkap Agus Suroto.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Konsel, Pujiono SH MH mewakili Bupati Konsel mengaku, penandatanganan MoU ini adalah merupakan hal yang positif. Pihaknya berharap, KPU dalam menjalankan semua tahapan berjalan dengan baik dan lancar, dan terhindar dari gugatan apapun.
“Pemda Konsel terkait dengan MoU sudah banyak merasakan manfaatnya. Dan KPU pun pasti merasakan hal yang sama. Pilkada sangat terbuka munculnya gugatan, jangankan Pilkada, Pilkades saja rawan gugatan,” jelasnya. (A)