ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan program peningkatan kapasitas bagi aparat desa dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Nata Irawan mengatakan, progam peningkatan kapastas itu bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan DD oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia. Meningat, besaran anggaran pemerintah yang dikucurkan melalui program ini terus bertambah setiap tahunnya.
“Ini kalau tidak diawasi, memang menimbulkan persoalan. Tetapi tentu sangat signifikan pelatihan yang kami laksanakan selama ini,” ujar Nata Irawan di kantornya, jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Nata mengungkapkan jika aparat desa tidak memahami manajemen pemerintahan desa, maka dana desa tersebut akan menjadi sia sia dan tidak terukur keberhasilannya.
“Ketika kita latih bagaimana mengelola keuangan desa, bagaimana merencanakan pembangunan desa, maka pembangunan yang ada di desa perlahan bisa dilihat tingkat kemajuannya,” lanjut Nata.
Kata dia, sebelum ada Undang-Undang (UU) no.6 tahun 2014 tentang desa, porsi pelatihan yang diberikan oleh pusat ke desa itu hanya sekitar 36%. Namun setelah UU tersebut ada, semua aparatur desa menerima pelatihan termasuk kebijakan afirmatif dana desa.
Meski ada beberapa kasus penyelewengan dana desa oleh aparat desa, namun pihaknya tetap optimis bahwa dana desa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Ada di beberapa daerah yang berhadapan dengan hukum. Nah itulah yang kami antisipasi dan sedang berkomunikasi dengan aparat penegak umum,” pungkas Nata.
Program DD yang diprakarsai oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ini diharapkan membantu masyarakat. Kucuran anggaran pada program ini juga terus meningkat, dimana tahun 2015 sebesar Rp 20 triliun, 2016 sebesar Rp 40 triliun, dan 2017 sebesar Rp 60 triliun.
Dari Rp 60 triliun yang digelontorkan, dibagi 74.910 desa maka satu desa menerima sekitar Rp 800 juta. Kedepan, Kemendagri akan memberikan pelatihan lebih kepada para pengelola dana desa. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban