MOU – Mengantisipasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditimbulkan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Konawe dalam pelaksanaan pilkada serentak, KPUD setempat akhirnya melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, di Aula Kejari Konawe, Kamis (14/9/2017). (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Mengantisipasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditimbulkan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Konawe dalam pelaksanaan pilkada serentak, KPUD setempat akhirnya melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, di Aula Kejari Konawe, Kamis (14/9/2017).
Ketua KPU Konawe, Sarmadan mengatakan, dengan penandatanganan naskah kesepakatan ini ada bantuan dan pendampingan hukum dari kejaksaan serta jaksa dan pengacara jika ada gugatan hukum. Dikatakannya, kesepakatan ini sangat penting bagi KPU Konawe agar tahapan pemilihan bisa berjalan sesuai dengan Undang-Undang yakni berlangsung secara demokratis, jujur, dan berintegritas dalam rangka menghadirkan pemimpin ideal di masyarakat.
“Dalam tahapan pelaksanaan pemilihan, keputusan-keputusan KPU yang dikeluarkan bisa saja menimbulkan efek lanjutan terkait dengan adanya sengketa hukum di mana keputusan KPU menjadi objek sengketa dan objek kriminalisasi, sehingga pendamping hukum sangat diperluakan. MoU ini merupakan salah satu wujud kerjasama antar lembaga pemerintah. Ini sangat baik dan sehat untuk hubungan antar lembaga ke depannya,” jelasnya
Plh Kajari Konawe, M. Zuhri mengatakan, penandatanganan naskah kesepakatan dengan KPU berkaitan dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang lain. Dalam bantuan hukum, kejaksaan akan mendampingi KPU misalnya mereka tergugat dan digugat maka akan diberi kuasa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kejaksaan mempunyai tugas sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, maka dengan adanya MoU ini, KPU juga memberi kuasa kepada kejaksaan untuk mengawal bidang perdata dan tata usaha, atau administrasi KPU selama Pilkada. Misalkan, kalau terjadi kendala selama pelaksaan Pilkada KPU bida konsultasi, serta kalau adanya gugatan atau KPU mengunggat maka kami akan mewakili KPU,” tuturnya. (B)
Penulis : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose