APBD-P 2017, Pemkab Konsel Porsikan ke Sektor Prioritas

146
Arsalim Arifin
Arsalim Arifin

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 bersama DPRD setempat.

Arsalim Arifin
Arsalim Arifin

Ditemui di Wonua Monapa (WM) Resort, tempat berlangsungya pembahasan itu, Selasa (12/9/2017) Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin mengatakan bahwa terdapat beberapa anggaran yang sebelumnya dianggarkan dianggap tidak prioritas, terpaksa harus dialihkan ke pembangunan yang lebih prioritas.

“Kita kan anggaran-anggaran non prioritas banyak, contoh misalnya kita ada kegiatan-kegiatan yang non pembelajaran tidak langsung misalnya kita ada perjalanan-perjalan dinas itukan tidak efisien, makanya kita efisienkan, ada juga akses gaji yang tinggi kemarin, ini juga kita evaluasi,” kata Arsalim.

Arsalim menjelaskan, ada beberapa faktor yang paling mempengaruhi sehingga terjadinya pergeseran anggaran pada pembahasan APBD-P 2017. Ini juga mempengaruhi mata anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Pertama terdapat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 0,87 persen atau Rp 5,8 miliar yang sebelumnya DAU sebanyak Rp 691,1 miliar sehingga menjadi Rp. 685,3 miliar. Kedua ada perubahan asumsi pendapatan daerah, dan ada kejadian luar biasa yang terjadi pada awal tahun sehingga banyak infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak sehingga tidak bisa dilalui oleh masyarakat.

“Sehingga beberapa anggaran yang tidak prioritas kita alihkan ke sana,” kata Arsalim.

Meski begitu, mantan Kepala Bappeda Konsel ini mengakui jika beberapa sumber pendapatan daerah menunjukan pertumbuhan hingga tiga persen.

“Ada SILPA yang bisa kita manfaatkan, juga ada sisa DAK, sehingga meskipun ada pengurangan DAU dengan adanya peningkatan pendapatan lain kita insya Allah tidak begitu mempengaruhi secara signifikan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Untuk diketahui, rancangan APBD-P prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan/atau oleh karena akibat perubahan keadaan.

Perkembangan dan/atau perubahan keadaan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum APBD), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini