ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak melakukan evaluasi alias menolak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang diajukan enam kabupaten di provinsi itu.
Keenam kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), Muna Barat (Mubar), Muna, Buton Tengah (Buteng), dan Buton Utara (Butur).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengatakan, hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, DPRD dan kepala daerah dari keenam kabupaten tersebut telat menyepakati APBD-P yang seharusnya paling lambat 30 September 2021.
“Yang jelas provinsi tidak bisa melakukan evaluasi APBD-P,” ucap Basiran via pesan WhatsApp pada Senin (25/10/2021).
Karena hal itu, keenam kabupaten tersebut harus tetap menggunakan APBD induk 2021. Namun, kata Basiran, jika ada kegiatan yang mendesak atau terkait kedaruratan seperti bencana dan penanganan Covid-19 dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2021.
“Atau bisa dilakukan berdasarkan instruksi dan perintah dari pemerintah pusat terkait dengan program kegiatan yang harus dilaksanakan,” ucapnya. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati