ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 terancam tidak diketuk.
Pasalnya, hingga hari ini belum ada titik terang APBD Perubahan bakal ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda), sementara batas terakhir penetapannya sampai 30 September 2022.
Ditambah lagi kabarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi tak mau membahas perda anggaran.
Menanggapi itu, anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mitra Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Amirul Tamim, menyampaikan jika DPRD adalah lembaga politik, isinya juga orang-orang politik.
Di dalam mekanisme pembahasan anggaran, ada ruang yang diantisipasi oleh peraturan bahwa kemungkinan saja DPRD itu tidak mau membahas.
“Tetapi karena ada ruang kalau tidak mau membahas, kan masih bisa kepala daerah menggunakan anggaran masa lalu,” ungkapnya ditemui baru-baru ini di Wangiwangi.
Oleh sebab itu, menurut mantan Wali Kota Baubau itu, yang perlu dibangun adalah dialog dan komunikasi politik sehingga semua bisa mempunyai pemahaman yang sama.
Kata Amirul, para anggota DPRD hadir sebagai pihak yang ingin membangun dan memajukan daerah ini. Kalau tidak ingin membahas, berarti merupakan bagian dalam tanda kutip menghalang-halangi.
“Jadi bertentangan antara komitmen dia ketika mau ke situ dengan fakta realita ketika kerja, belum tentu juga seperti itu. Bisa jadi ada alasan tertentu dari teman-teman DPRD bahwa tidak perlu pembahasan. Mungkin dengan anggaran yang ada itu sudah bisa menjawab dari pada itu,” lanjutnya.
Hal demikian, tentu juga akan berdampak negatif terkait dengan penundaan penyelesaian masalah.
Tidak menutup kemungkinan, kata Amirul, juga bisa berdampak besar terhadap komunikasi politik pada masa selanjutnya.
“Karena memang sudah diantisipasi, tidak menutup kemungkinan ada komunikasi politik yang tidak nyambung sehingga ada pola-pola yang seperti itu,” pungkasnya. (B)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati