Dugaan tersebut diketahui saat pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Dinas Pertambangan dan Polres setempat, Selasa (7/6/201
Dugaan tersebut diketahui saat pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Dinas Pertambangan dan Polres setempat, Selasa (7/6/2015).
Anggota DPRD Bombana Ambo Rappe mengungkapkan pengelola APMS tersebut telah menggunakan fasilitas umum tersebut selama bertahun-tahun tanpa pengetahuan Pemkab setempat.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Bombana jangan hanya berpangku tangan melihat hal ini namun mesti melakukan penyelidikan terkait proses penggunaan fasilitas pemda sebab diperuntukkannya untuk kepentingan orang tertentu.
“Ini harus segera ditelusuri. Sepengetahuan saya, tempat usaha BBM yang dipakai oleh Ambo Sakka saat ini merupakan milik pemerintah dan itu adalah bangunan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) peninggalan Pemerintah Kabupaten Buton yang telah diserahkan kepada Pemkab Bombana beberapa tahun lalu,” kata Ambo Rappe.
Anggota dewan lainnya, Ahmad Yani, mengatakan segala aset Pemkab Buton yang berada di wilayah Bombana telah diserahkan sejak tahun 2007 yang lalu. Karena itu Pemda Bombana berkewajiban untuk menindak lanjuti masalah penggunaan fasilitas pemda ini.
“Saya harapkan agar segala fasilitas pemerintah yang letaknya di wilayah Bombana ini tidak digunakan oleh kelompok pribadi untuk melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pemerintah, karena itu harus ditindak lanjuti karena telah merugikan daerah kita sendiri,” terang Yani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bombana Muh Yusuf Lara berjanji akan melakukan penyelidikan terkait penggunaan fasilitas Pemda tersebut. Menurutnya, APMS milik Ambo sakka yang selama ini menggunakan fasilitas pemda sama sekali tak diketahuinya.
“Secepatnya kami akan melakukan penyelidikan terkait masalah ini, akan tetapi sebelum itu kami akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak badan aset daerah terkait status bangunan yang digunakan pihak APMS ini,” kata Yusuf Lara. (Hasman)