Kepala Bidang Amdal BLH Bombana Makmur mengakui tempat pendaratan ikan (TPI) yang digunakan AMPS tersebut adalah aset Pemda Bombana. Hanya saja sesuai pengakuan Ambo selaku pemilik usaha tempat itu h
Kepala Bidang Amdal BLH Bombana Makmur mengakui tempat pendaratan ikan (TPI) yang digunakan AMPS tersebut adalah aset Pemda Bombana. Hanya saja sesuai pengakuan Ambo selaku pemilik usaha tempat itu hanya untuk dijadikan tempat penampungan dan bukan penyaluran hingga tidak perlu mengurus izin UKL dan UPL.
“Kalau benar adanya penyaluran di tempat pendaratan ikan itu, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat izin UKL dan UPL. Kalau tidak dilakukan maka itu satu pelanggaran,” ungkap Makmur yang dikonfirmasi via celuler, Minggu (26/4/2015).
Penyaluran minyak yang dilakukan AMPS itu pastinya akan berdampak kepada lingkungan. Utamanya ekositem laut dan sekitarnya pasti akan terganggu.
“Dampaknya pada saat pengangkutan ke kapal misalnya, ceceran- ceceran minyak tersebut akan mencemari dan merusak laut, tanah dan ekosistem sekitarnya,” jelasnya
Namun terkait dengan persoalan ini, menurutnya perlu ada ketegasan dari pihak Dinas Pertambangan. Di samping itu, pihak BLH ini juga akan turun lapangan untuk mengecek AMPS tersebut.
“Kami juga meminta kepada pihak DPRD jika melakukan hearing yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan seperti yang dilakukan AMPS ini tolong kami diberitahu juga,” pungkasnya. (**Hasman)