ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokap) Kendari Amran menyebutkan sekitar 400 pekerja harus dirumahkan sejak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan pemerintah setempat.
“Ini data khusus yang kami himpun internal Arkop,” ungkap Amran saat konferensi persnya, Sabtu (10/7/2021) malam di salah satu kedai kopi di Tugu Religi Sultra.
Ia menjelaskan sektor yang paling terpukul dengan adanya kebijakan ini adalah THM dan restoran. Mereka yang bisa mempekerjakan dua shift tinggal satu shift saja sehingga harus terjadi perumahan sejumlah karyawan.
Ditanyakan soal penurunan omzet, kata dia, sekitar 70 persen bisa terjadi penurunan akibat PPKM Mikro ini.
Olehnya ia pun meminta agar Pemkot Kendari dapat meninjau kembali keputusan PPKM Mikro tersebut agar para pengusaha dapat survive di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Kendari Sulkarnain mengelurkan Surat Edaran (SE) nomor: 440/4541/2021 tentang pengetatan PPKM mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease (covid-19).
Baca Juga :
PPKM Mikro, BKSDA Sultra Tutup 4 Kawasan Wisata
Salah satu poinnya adalah kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA.
Serta pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25 persen. (*)