ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Calon wakil bupati terpilih, Konawe Selatan (Konsel) Arsalim optimistis gugatan yang dilayangkan rivalnya, Muh. Endang SA di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait dengan pencalonannya tidak akan mempengaruhi hasil pilkada.
Mantan Kepala Bappeda Konsel itu, mengatakan jika dirinya berniat baiknya mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri sipil ke gubernur Sultra.
“Saya sudah memiliki iktikad baik pengajuan penyampaian pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, semuanya bukan terhalang ke saya tetapi terhalang ke pemerintah provinsi yang sampai hari ini Surat Keputusannya (SK) belum juga ditandatangni oleh gubernur,” terangnya saat dikonfirmasi via seluler
Bahkan, menurut Arsalim, di pengadilan nantinya akan kelihatan mana sebenarnya pihak mempunyai niatan baik.
” jika dilihat dari surat edaran 706 tentang iktikad baik, maka hal itu wajar jika dikatakan gugatan Muh. Endang telah kadaluarsa, walau begitu proses pelantikan nantinya tidak mempengaruhi gugatan,” ujarnya.
Dari informasi yang telah didapatkan oleh awak Zonasultra.com, Selasa (5/1/2016) PTTUN telah melaksanakan sidang lanjutan kedua guna pemeriksaan saksi-saksi yang telah diajukan oleh penggugat.
Seperti diketahui, pasangan calon nomor urut 3 Surunuddin-Arsalim atau akronim Suara, telah ditetapkan KPU sebagai paslon terpilih mengalahkan 3 paslon lain yang ikut bertarung di pilkada Konsel, 9 Desember 2015 lalu.
Penulis : Efan
Editor : Kiki