ASN Dominasi Kasus Perceraian di Bombana

521
ASN Dominasi Kasus Perceraian di Bombana
ASN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2019 telah menangani 73 kasus perceraian. Dari angka itu, ASN mendominasi kasus perceraian tersebut. (Muhammad Jamil/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2019 telah menangani 73 kasus perceraian. Dari angka itu, ASN mendominasi kasus perceraian tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Bombana Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya telah menerima laporan 24 perkara gugatan cerai dari ASN, atau sepertiga dari total 73 kasus sepanjang tahun 2019. Puluhan perkara gugatan cerai lainnya berasal dari masyarakat umum, mulai kalangan menegah ke atas maupun kelas menengah ke bawah.

“Gugatan cerai yang dilayangkan kalangan ASN di Bombana itu masuk kategori tinggi ya, dan mencapai sepertiga dan dua pertiga lainnya dari perkara cerai yang dilayangkan oleh masyarakat umum,” ungkap Muhammad Nasir di Rumbia, Senin (29/4/2019).

Baca Juga : Malas dan Terlibat Korupsi, Tujuh ASN Bombana Dipecat

Dia melanjutkan, ada beberapa penyebab gugatan cerai, rata-rata karena faktor pihak ketiga alias selingkuh. Kekerasan itu dimulai dari adanya pengganggu hubungan keluarga hingga terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak. Bentuk kekerasan pun terjadi dalam dua jenis yakni kekerasan fisik alias kekerasan dalam rumah tangga dan nonfisik.

“Ada yang dipukuli, ada pula yang mengajukan cerai karena kalimat kasar hingga menyakiti hati pasangan,” kata Nasir.

Penyebab lainnya juga karena ditinggalkan suami tanpa alasan. Ada pula yang menikah sirih.

Pihaknya pun tetap mengedepankan pelayanan yang bersih tanpa pungutan liar (pungli) bagi yang mengalami perkara.

Kata Nasir, metode pelayanan untuk masyarakat yang mengajukan gugatan cerai itu dilihat dari radius wilayah. Artinya, pembayaran yang dikenakan bagi yang menjalani perkara akan semakin tinggi ketika wilayahnya cukup jauh dari kantor PA Bombana.

“Tidak ada bedanya baik PNS maupun masyarakat biasa. Pembayarannya kan meningkat jika radius lokasi kediamannya jauh dari kantor kami, begitupun sebaliknya. Sebab, kami merujuk pada aturan yang dituangkan dalam surat keputusan (SK) radius perkara,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini