ASN Konkep Diimbau Bayar Zakat Pada Amil Zakat di Konkep

81
Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Konkep, Suriawaty
Suriawaty

ZONASULTRA.ID, LANGARA- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, diimbau agar menunaikan zakat fitrahnya pada panitia amil zakat di Konawe Kepulauan (Konkep).

Imbauan tersebut tertuang pada Keputusan Bupati Nomor 107 Tahun 2023, tentang penetapan besar dan pendayagunaan zakat fitrah di daerah itu pada tahun 1444 Hijriah.

“Imbauan itu ditegaskan dalam Keputusan Bupati, agar seluruh ASN lingkup Pemda Konkep menunaikan zakatnya pada panitia amil zakat di Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Kabag Kesra Setda Konkep, Suriawati (11/04/2023) di Langara.

Dalam keputusan itu, telah diatur ketetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah terkait jenis maupun besarnya zakat yang berlaku, yakni jenis makanan pokok berupa beras sebanyak 3,5 liter.

“Bagi yang mengkonsumsi makanan pokok beras super jika diuangkan sebesar Rp42 ribu dengan rincian Rp12 ribu kali 3,5 liter sejumlah 42 ribu rupiah per jiwa,” terangnya.

Lebih lanjut untuk yang mengkonsumsi beras medium bila diuangkan sebesar Rp 38.500 dengan rincian beras seharga Rp11 ribu per liter dikali dengan 3,5 liter, menjadi Rp38.500.

“Kemudian berikutnya yang ketiga itu adalah yang mengkonsumsi jenis makanan pokok non-beras dan jika diuangkan itu sebesar Rp20 ribu. Jadi itu tiga tingkatan pada keputusan bupati pada tahun ini,” ujarnya. (B)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini