ASN Mubar Dilarang Mudik, Melanggar Kena Sanksi

335
Sekda) Mubar, LM Husein Tali
LM Husein Tali

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) mudik atau pun menambah hari libur baik sebelum hingga sesudah 6-17 Mei 2021.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (24/4/2021). Kata dia, larangan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.

“Kita (Pemkab Mubar) melarang keras seluruh ASN tidak boleh mudik, sesuai edaran Menpan RB. Kita juga melarang ASN untuk menambah hari libur usai lebaran Idul Fitri,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Mubar ini.

Apabila ditemukan ASN yang mudik atau menambah hari libur usai Idul Fitri nanti, akan diberikan sanksi. ASN yang tidak taat akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Jadi, kita akan berikan sanksi kepada ASN yang tidak taat namanya sanksi meninggalkan tugas. Sanksi yang kita berikan sesuai perundang-undangan,” ucapnya.

Saat ditanyai terkait ASN yang mengajukan cuti, ia menjawab cuti itu adalah hak pegawai. Sementara jika ada ASN yang mengajukan cuti lebaran itu dilarang.

Untuk itu, dirinya berharap sesuai dengan rencana pemerintah dan terlebih saat ini masih terjadi pandemi Covid-19, seluruh ASN Pemkab Mubar agar mematuhi imbauan pemerintah dan kewajiban-kewajiban ASN. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini