ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya untuk menerima parcel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, larangan menerima parcel bagi ASN adalah aturan yang sangat jelas dan wajib dipatuhi bersama.
Sebab, lanjut Nahwa, seorang ASN menerima parcel saat menjelang hari raya idul fitri seperti sekarang ini jelas melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Wali Kota Kendari Bakal Isi Khutbah Idul Fitri di Masjid Al Alam
“Parcel ini dilarang kita terima karena hal ini masuk dalam kategori gratifikasi. Jadi saya harapkan ASN di lingkup Pemkot Kendari bisa mematuhinya,”jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019).
Sementara itu Kepala Dinas PerdaganganKoperasi dan UMKM Kota Kendari Syam Alam menuturkan, hal ini juga sudah disampaikannya ke seluruh ASN di kantornya untuk tidak menerima parcel.
“Untuk Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari saya sudah sampaikan mulai dari kepala Bidang sampai dengan staf untuk tidak menerima parcel,” tukasnya.(b)