ASN Pemkot Kendari Dilarang Terima Parcel

103
Kepala BP2RD Nahwa Umar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya untuk menerima parcel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, larangan menerima parcel bagi ASN adalah aturan yang sangat jelas dan wajib dipatuhi bersama.

Sebab, lanjut Nahwa, seorang ASN menerima parcel saat menjelang hari raya idul fitri seperti sekarang ini jelas melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Baca Juga : Wali Kota Kendari Bakal Isi Khutbah Idul Fitri di Masjid Al Alam

“Parcel ini dilarang kita terima karena hal ini masuk dalam kategori gratifikasi. Jadi saya harapkan ASN di lingkup Pemkot Kendari bisa mematuhinya,”jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019).

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Sementara itu Kepala Dinas PerdaganganKoperasi dan UMKM Kota Kendari Syam Alam menuturkan, hal ini juga sudah disampaikannya ke seluruh ASN di kantornya untuk tidak menerima parcel.

“Untuk Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari saya sudah sampaikan mulai dari kepala Bidang sampai dengan staf untuk tidak menerima parcel,” tukasnya.(b)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini