ZONASULTRA.COM, KENDARI – Imbauan pemerintah terkait larangan mudik lebaran juga berlaku terhadap aparatur sipil negara (ASN). Tidak terkecuali bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengungkapkan, untuk momen lebaran tahun ini jatah libur untuk ASN lingkup Pemprov Sultra hanya lima hari. Terhitung mulai, Kamis 21 Mei 2020 hingga Senin 25 Mei 2020.
“Nah besoknya, Selasa 26 Mei 2020, seluruh ASN sudah terhitung untuk masuk bekerja lagi. Jadi libur itu hanya lima hari mulai Kamis itu tanggal merah sampai Senin,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/05/2020).
Baca Juga :
ASN Pemprov Sultra Dilarang Mudik Lebaran
Lukman menjelaskan, meski pada kalender nasional terdapat cuti bersama pada lebaran tahun ini, namun karena masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19, membuat libur nasional ditiadakan. Walau demikian, cuti bersama ASN akan dialihkan dan diganti pada bulan Desember 2020.
“Cutinya akan bersama dengan natal dan tahun baru, dipindakan di akhir tahun. Kita berharap agar masyarakat selalu menjauhi keramaian dan tidak kumpul-kumpul jelang lebaran 1441 Hijriah ini, kita harus taati imbauan pemerintah, agar secepatnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma