ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan putranya, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) ditempatkan dalam kamar yang sama yakni blok Tipikor Lapas Kelas II A Kendari.
Kamar nomor 5 yang mereka tempati berukuran 3 x 5 meter. Ayah dan anak itu menempati kamar itu bersama 3 napi korupsi lainnya yaitu Slamet, Sahidin, dan Marhaban. Tidak jauh dari kamar itu, ada kamar nomor 9 yang ditempati mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Jumlah napi yang ada di blok Tipikor terdiri dari 30 napi korupsi, 5 napi yang masa hukumannya seumur hidup, dan 1 napi teroris. Napi teroris itu ditempatkan tersediri di kamar khusus blok tipikor.
Berita Terkait : Asrun dan ADP Disatukan di Ruang Mepenaling Lapas Kendari
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun dan ADP ditempatkan di blok tipikor pada Rabu (14/11/2018) lalu setelah sebelumnya ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
“Warga binaan di sini tidak ada yang diistimewakan, termasuk pa Asrun dan ADP. Lima orang dalam satu kamar itu sesuai kapasitas kamar,” ujar Abdul Samad di Lapas, Jumat (16/11/2018).
Asrun dan ADP kini mulai mengikuti program pembinaan sehari-hari di Lapas bersama warga binaan lainnya. Misalnya bersama umat muslim lainnya wajib shalat lima waktu, dan mengikuti yasinan pada malam Jumat. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose