Asyik Judi Sambil Nyabu, Empat Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi

Asyik Judi Sambil Nyabu, Empat Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi
Asyik Judi Sambil Nyabu, Empat Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi
Asyik Judi Sambil Nyabu, Empat Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi
NARKOBA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil mengamankan lima orang tersangka narkoba. Kelimanya ditangkap saat sedang asyik main judi sambil mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di jalan Badak, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (26/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil mengamankan lima orang tersangka narkoba. Kelimanya ditangkap saat sedang asyik main judi sambil mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di jalan Badak, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA :  KPU Kendari Akan Fasilitasi Penyandang Disabilitas di 520 TPS

Kelima orang ini adalah AR selaku bandar, AY (39) pemakai, SP (49) pemakai, AMR (41) pemakai, dan SI (39) satu-satunya perempuan yang berperan sebagai kurir. Mereka diamankan sekitar pukul 18.40 Wita, Minggu (26/3/2017).

Kepala Kepolisian Sektor Kemaraya Iptu Fajar Maulidi, SIK yang memimpin langsung penangkapan ini mengatakan, pemilik kos adalah bandar narkoba, AR.

BACA JUGA :  Narkoba dan Malas Berkantor, Briptu BKR Direkomendasikan Pecat

“Kita awalnya dapat informasi dari warga. Setelah itu kita tindaklanjuti, dan kita dapati kelima orang ini sedang melingkar main domino dan mengonsumsi sabu,” kata Fajar di Polsek Kemaraya.

“Saat pertama kita masuk ke kos, kita liat mereka sedang main judi. Saat kita geledah, kita temukan paket sabu lima bungkus dengan berat 3,55 gram. Mereka main judi setelah mengonsumsi sabu,” tambahnya.

Saat ini kelima orang tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari untuk dikembangkan.

Adapun barang bukti yang disita berupa lima buah handphone berbagai macam merk, empat bong atau alat isap, timbangan, serta uang tunai Rp. 3.750.000. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini