ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kota Kendari hari ini membuka kotak suara Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2017 atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara di Kantor KPU Kota Kendari itu untuk mengeluarkan salinan bukti yang diperlukan saat sidang MK.
Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan pembukaan kotak suara itu sudah sesuai prosedur dengan melibatkan Panwas Kendari dan pihak terkait. Alasan pembukaan kotak itu karena gugatan Pilwali Kendari saat ini sudah teregister di MK.
Selain itu, pembukaan kotak sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan wali kota pasal 71 bahwa KPU kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan.
“Kotak suara yang dibuka sesuai permintaan pemohon di MK (pasangan calon wali kota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman). Sebab ada dugaan bahwa begini begitu, olehnya kotak suara dibuka untuk melihat buktinya terkait dugaan pelanggaran itu seperti formulir C1 (hasil perhitungan suara di TPS) dan C7 KWK (daftar hadir pemilih di TPS,” kata Teo sapaan akrab Hayani di Kendari, Rabu (15/3/2017).
Namun demikian, mengenai jumlah kotak yang dibuka belum dapat dipastikan sebab pembukaan kotak suara masih berlangsung. Teo hanya memperkirakan ada puluhan kotak yang dibuka yakni kotak suara dari beberapa kelurahan.
Baca Juga : Bawaslu Dianggap Tidak Cermat, KPU Tak Bisa Laksanakan PSU Pilwali
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan pembukaan kotak suara itu sesuai dengan perintah MK. Dengan pembukaan kotak akan didapatkan bukti tambahan berupa salinan C7 KWK yang akan ditunjukkan di MK.
“Kami sudah instruksikan Panwas kota memfotocopy C7 KWK pada semua kotak suara yang dibuka. Hingga sore ini berdasarkan pantauan Panwas, mereka masih dalam proses pembukaan kotak suara,” ujar Hamiruddin. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati