Aturan Baru, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

841
Ilustrasi SIM surat izin mengemudi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Ada aturan baru yang diteken Presiden Jokowi yakni PP nomor 76 tahun 2020. Dalam aturan ini memungkin biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Dilansir dari CNBC Indonesia, peraturan tersebut memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat miskin bisa gratis.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Terkait biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Kemudian dijelaskan pula ‘pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini