Aturan Diteken, Ini 6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Akan Dikeluarkan Sesuai Aturan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mengatur mulai dari jadwal hingga tahapan vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (24/12/2020), peraturan ini terbit sebelum dilakukan reshuffle kabinet. Tepatnya pada tanggal 14 Desember 2020. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang jenis vaksin yang digunakan harus sesuai standar organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO).

Seperti tertuang di pasal 7 menyebutkan bahwa “jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin Covid-19 dari World Health Organization (WHO)”

Adapun pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19. Sehingga harus ditetapkan kriteria penerima yang akan menjadi prioritas.

Tercatat ada 6 kriteria penerima yang masuk dalam kelompok prioritas seperti :

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Penetapan kriteria penerima Vaksin Covid-19 ini di nilai berdasarkan hasil kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).”

Selain itu, Pemerintah menetapkan prioritas wilayah penerima Vaksin Covid-19. Sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) dimana wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus akan menjadi perhatian utama dalam pemberian vaksinasi Covid 19.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini