ZONASULTRA.COM, KENDARI – Awal puasa 1437 H, sekitar 20 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak berkantor.
Alamsyah LatunoniSekretaris Daerah Kota Kendari Alamsyah Latunoni mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang tidak berkantor apapun alasannya.
“Kebanyakan tadi alasan masih berada di luar kota, meskipun begitu tidak ada bedanya puasa dan tidak puasa harus tetap sama kinerjanya. Dan hari ini kehadiran PNS di atas 75 persen,” kata Alamsyah Latunoni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/6/2016).
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mewujudkan visi kota Kendari sebagai spritual city melalui peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa melalui peningkatan kinerja sebagai aparatur negara.
Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi PNS yang malas, Alamsyah Latunoni menegaskan bahwa semua aturan tetap berlaku dan tidak ada perubahan meski bulan Ramadhan, salah satunya pengurangan hak PNS.
Untuk diketahui, jadwal kerja PNS Kota Kendari berdasarkan Surat Keputusan (SK) MenPAN-RB RI selama bulan Ramadhan berubah dari pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita untuk Senin-Kamis dan pukul 08.00 sampai 15.30 Wita pada hari Jumat. (B)
Penulis: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati