Awal Tahun, Plt Sekda Konut Kembali Keluarkan Nota Tugas PNS

169
Awal Tahun, Plt Sekda Konut Kembali Keluarkan Nota Tugas PNS
Sudiro

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ihwan Porosi kembali membuat kebijakan yang kontroversial bagi para pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemda setempat dengan mengeluarkan kembali surat nota tugas kepada para abdi negara itu.

Sudiro

Sebelumnya, menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 lalu, Ihwan Porosi dengan sepihak mengeluarkan surat nota tugas pada beberapa PNS lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan serta dinas kesehatan setempat, dengan alasan pembinaan karena diindikasikan terlibat politik praktis.

Pekan ketiga memasuki bulan pertama tahun 2016 ini, Plt Sekda kembali mengeluarkan nota tugas pada beberapa PNS instansi yang sama.

Ironisnya, dalam nota tugas tersebut seakan dibuat dalam bentuk SK Bupati Konut. Salah satunya berbunyi, Keputusan Bupati Konut Nomor : 800/104 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara. Dalam keputusan bupati tersebut yang menandatanginya adalah Plt Sekda Konut, Ihwan Porosi.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konut, Tahrir yang dikonfirmasi Kamis (21/1/2016) membenarkan jika Plt Sekda telah mengeluarkan nota tugas pada bulan Januari tahun 2016 ini kepada sejumlah pimpinan kepala sekolah dan guru serta beberapa tenaga kesehatan. Meski secara mekanisme nota tugas tersebut menyalahi prosedur yang ada, dirinya tidak dapat berbuat apa-apa.

“Yang dinota tugas itu beberapa kepala sekolah, diantaranya kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Lasolo yang dinota tugaskan menjadi guru biasa di SMAN 1 Lembo. Kemudian minggu lalu ada beberapa pegawai kesehatan yang di puskesmas. Ada yang di puskesmas Kecamatan Oheo, Kecamatan Lasolo,” kata Tahrir.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Lasolo, Djuhaepa saat ditemui di ruang kerjanya menanggapi dingin pemberian nota tugas oleh Plt Sekda Ihwan Porosi kepada dirinya. Bagi dia hal itu dianggap biasa saja. Namun, yang menjadi kejanggalan baginya adalah keabsahan nota tugas tersebut.

“Permasalahan saya diberhentikan dari jabatan saya sebagai kepsek SMAN 1 Lasolo saya menerimanya. Hanya yang menjadi kejanggalannya saya diangkat dari SK Bupati, kenapa saya diberhentikan menggunakan nota tugas atas nama bupati yang ditandatangni Plt Sekda yang belum definitif,” kata Djuhaefa.

“Kan seharusnya, sebelum dikeluarkan nota tugas harusnya dilakukan pelantikan pejabat pengganti. Ini tidak dilantik sudah ada nota tugas keluar,” herannya.

Dilain pihak, Wakil Ketua DPRD Konut Sudiro yang dihubungi melalui telepon selulernya sangat menyayangkan sikap Plt Sekda yang kembali menerbitkan SK atas nama bupati kapada sejumlah abdi negara di wilayah itu.

Ia mempertanyakan kebijakan Plt Sekda yang melakukan mutasi dengan menggunakan nota tugas. Ia pun heran karena telah memberikan buku bacaan untuk mempelajari tugas dan fungsi Sekda.

“Saya tidak tahu kenapa dia keluarkan lagi. Cara kerja mereka itu tidak berkualitas,” ujar Sudiro dengan nada kesal.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini