Awalnya Hendak Menolong, Pria di Kendari Malah Sekap dan Aniaya Seorang Perempuan

Awalnya Hendak Menolong, Pria di Kendari Malah Sekap dan Aniaya Seorang Perempuan
Tersangka APR (23). Pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang wanita di Kendari.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial APR (23), warga Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada Sabtu (9/9/2023) pagi sekitar pukul 06.00 WITA, korban berinisial SSS (15) meninggalkan rumahnya di Punggulaka, Puuwatu, menuju Jalan Kemuning untuk bertemu teman perempuannya.

Namun, temannya tersebut ternyata telah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana.

“Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan oleh adik temannya itu. Saat di perjalanan, korban diadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban, tapi tidak diberikan,” ungkap Fitrayadi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/10/2023).

Saat itulah APR dan ibunya menghampiri dan menolong korban. Setelahnya, APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumah APR juga ada teman perempuan lain korban.

Setibanya di rumah pelaku, korban mulai bercerita kepada APR dan ibunya mengenai masalahnya hingga nekat minggat dari rumah.

APR dan ibunya kemudian menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya. Korban mengiyakan ajakan tersebut karena saat itu korban butuh tempat tinggal. Selain itu, di rumah tersebut juga ada teman perempuan lain dari korban.

BACA JUGA :  Sepanjang Tahun Ini, Sultra Didominasi Kasus Narkoba

Berjalan tiga hari, perlakuan APR terhadap SSS masih baik-baik saja. Namun pada hari keempat, APR mulai meminta uang hingga menggadaikan perhiasan milik SSS.

Pada hari keenam, APR kembali meminta uang. Namun korban meminta perhiasan yang telah digadaikan oleh APR. Pelaku APR tidak mau sehingga korban marah dan mengatakan akan melapor ke polisi apabila perhiasannya tidak dikembalikan.

Karena kesal, APR langsung memukul lengan kiri korban mengunakan tangan kanannya. Karena mendapatkan penganiayaan, korban mencoba menghubungi suaminya, tetapi APR mengambil HP korban.

“Belakangan diketahui kalau HP tersebut juga telah digadaikan oleh pelaku,” ujar Fitrayadi.

APR melarang korban keluar rumah dengan ancaman akan dipukul jika keluar. Keesokan harinya, APR kembali meminta kepada korban untuk memberikan pin e-banking, namun korban tidak memberikannya.

APR kembali marah dan menganiaya korban dengan cara menginjak dan menendang kaki korban berkali-kali sampai akhirnya korban pun memberikan pin e-banking-nya.

Penganiayaan tersebut terjadi hampir setiap hari. APR juga pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau kerena korban tidak mau memberikannya uang. Selain itu, APR memaksa korban untuk meminum obat jenis Alprazholam.

BACA JUGA :  Biayai Gaya Hidup, Mahasiswi di Kendari Gelapkan 10 Motor dan 4 Laptop

Setelah meminum obat tersebut, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kejadian itu terjadi hampir setiap hari selama korban tinggal di rumah tersebut.

Tindak pidana yang dilakukan oleh APR akhirnya terbongkar usai kakak korban, SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka pada 2 Oktober 2023. Kakak korban kemudian menjemput dan membawa pulang korban.

Tindak pidana tersebut akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban ke kepolisian. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamsat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

Pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 WITA pelaku berhasil diamankan di alamat domisilinya, Jalan Bunga Kana.

APR diamankan bersama barang bukti 1 buah HP Iphone berwarna hitam, 1 buah batok cas berwarna putih dan 1 buah kabel cas berwarna pink dengan dua orang saksi, FB (16) dan ME (15).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka APR diduga melanggar Pasal 333 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini