Awasi Orang Asing, Kemenkumham dan Pemkab Mubar Bentuk Timpora

251
Awasi Orang Asing, Kemenkumham dan Pemkab Mubar Bentuk Timpora
Pemkab Mubar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora), yang dilaksanakan di Gedung Lembaga Adat Sarano Liwu, Kamis (10/6/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Diberlakukannya bebas visa bagi warga asing masuk ke Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora), yang dilaksanakan di Gedung Lembaga Adat Sarano Liwu, Kamis (10/6/2021).

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Sultra, Ganda Samosir mengatakan Timpora Mubar sangat perlu dibentuk, mengingat di daerah ini baru pertama kali terbentuk Timpora.

“Jadi, dasar pembentukan Timpora ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, TP nomor 31 tahun 2013 dan Peremkumham nomor 50 tahun 2016 tentang pengawasan orang asing. Untuk di Mubar ini baru pertama kali terbentuk dan anggota berjumlah 30 orang,” kata Ganda Samosir dalam konferensi pers nya.

Dikatakannya dalam pengawasan orang asing bukan saja tugas dari pihak Keimigrasian, tetapi juga tugas bersama anggota Timpora.

Dirinya mencontohkan, seperti anggota Timpora dari kepolisian mereka melakukan pengawasan orang asing berdasarkan kewenangannya. Begitupun juga dari anggota Timpora lainnya seperti dari Kodim, Kejaksaan, Pemda, OPD terkait dan camat.

“Kita berharap dengan pembentukan Timpora di Mubar ini dapat meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Selain itu, kita sesama anggota Timpora dapat saling berbagi informasi tentang keberadaan orang asing, agar situasi dan kondisi di Mubar bisa kondusif,” harapnya.

Menurutnya, sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing. Hal ini tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, serta aktif meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dari berbagai kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), La Ode Andi Muna mengucapkan apresiasi ke pihak imigrasi yang telah membentuk Timpora Kabupaten Mubar.

“Alhamdulillah, pembentukan Timpora ini sangat penting. Kedepan kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat baik tingkat camat dan desa di Mubar ini,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat Mubar jika mengetahui keberadaan orang asing untuk segera melaporkan ke anggota Timpora.

Untuk diketahui, jumlah anggota Timpora Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebanyak 30 instansi yang meliputi Kanwil Kemenkumham Sultra, kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bau-bau, Polres Muna, Dandim 1416/Muna, Kejari Muna, Sekretariat Pemkab Mubar, Kemenag Mubar, Dispar Mubar, Nakertrans Mubar, Dishub, Dinkes, Koramil dan 11 Kecamatan di Mubar. (b)


Kontributor: Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini