NUR ALAM- Screenshoot snapgram akun instagram anak sulung Gubernur nonaktif Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Giona Nur Alam dan anak bungsungnya Enoza, dalam snapgram Giona meminta kepada pengikutnya untuk mendoakan ayahnya yang menjalani sidang perdana hari ini, Senin (20/11/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Instagram @giona.nuralam)
ZONASULTRA.COM,KENDARI– Anak sulung Gubernur non aktif Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Giona Nur Alam mengungkapkan isi hatinya melalui snapgram menjelang sidang perdana ayahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/11/2017).
Melalui akun instagramnya @giona.nuralam meminta kepada siapapun untuk mendoakan mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu agar lancar mengikuti persidangan.
“Assalamualaikum sejenak kita kirimkan doa buat bapak nur alam (gubernur sultra) yang akan menjalani sidang perdanatanggal 20 November 2017 pukul 09.00 WIB, semoga keputusan dan proses berkelanjutnnya senantiasa dilindungi oleg Allah SWT. Mohon doa untuk kekuatan lahir batin beliu. semoga Allah swt melindungi beliau dalam persidangan amin,” tulisnya.
Sementara itu, sang adik Enoza melalui snapgramnya pula terlihat menghadiri sidang perdana ayahnya. Berbeda dengan kakak perempuannya ia tidak hanya memposting beberapa kata “current situation” dengan background foto Nur Alam yang sedang mendengarkan pembacaan dakwaan.
Kemudian salah satu akun facebook Endang Kasim Marewa melalui statusnya mengajak masyarakat Sultra mendoakan Nur Alam agar dalam menghadapi persidangan hari ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Assalamualaikum wr.wb. Hari ini merupakan hari persidangan Gubernur Sulawesi Tenggara Bapak H. Nur Alam. Semoga pada persidangan hari ini bisa menyelesaikan segala persoalan yang sedang beliau hadapi. Olehnya itu saya mengajak kepada kita semua seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk sama2 mendoakan beliau agar masalah yang beliau hadapi bisa tuntas terselesaikan dan proses persidangannya berjalan dengan lancar serta mengharapkan hasil sidangnya nanti bisa membebaskan beliau dari segala tuduhan sehingga bisa kembali ke Sulawesi Tenggara dengan segera. Aaamin,” ungkapnya.
(Berita Terkait : Nur Alam Didakwa Memperkarya Diri Hingga Rp2,7 Miliar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina, mendakwa NA telah memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp2,7 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang perdana hari ini.
“Terdakwa kami dakwa telah melakukan yang melawan hukum dan telah merugikan negara, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,7 miliar dan memperkarya PT Billy Indonesi sekitar Rp1,59 triliun,” ujar JPU Afni Carolina di persidangan PN Jakpus, Senin (20/11/2017).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp1,5 triliun. Kerugian negara tersebut merupakan akibat dari perbuatan terdakwa yaang melawan hukum dalam menjalankan kewenanganya selaku Gubernur Sultra.
“Perbuatan terdakwa yang melawan hukum ini antara lain dalam memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan telah memberikan persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan eksplorasi menjadi operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB),” lanjut Afni. (B)
Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose