ZONASULTRA.COM, LANGARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) Iskandar menegaskan pihaknya tidak akan memasukkan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) sebagai daftar calon tetap (DCT) yang diusung oleh partai politik (Parpol) jika masih menyandang status sebagai abdi negara sampai batas waktu verifikasi berakhir.
“Pihak penyelenggara tidak akan memasukkan bacaleg tersebut dalam DCT sebagai peserta pemilihan umum jika masih berstatus honorer, perangkat desa, maupun sejenisnya,” kata Iskandar pasca penutupan pendaftaran bacaleg di Sekretariat KPU Konkep, Rabu (18/7/2018).
Langkah awal untuk menelisik para bacaleg yang terdaftar sebagai abdi negara di lingkup Pemerintah Konkep, pihaknya telah melayangkan surat permintaan database ke pemda setempat sebagai acuan evaluasi dan bahan pembanding untuk mengklarifikasi oknum bacaleg yang belum mengundurkan diri saat pendaftaran.
Hal ini dilakukan untuk menjamin adil dan meratanya pemberlakuan peserta pemilu. Selain itu, pihak penyelenggara juga menengarai ada bacaleg berstatus pejabat publik yang telah terdaftar.
Saat mengabdi kemudian gajinya dari APBN maupun APBD, kata Iskandar, maka harus mundur dibuktikan surat pernyataan kemudian menunggu surat keputusan dari pimpinan terkait pemberhentian oknum tersebut.
“Kami bersurat ke BKD dan beberapa instansi lainnya, agar semua daftar nama bacaleg yang terdaftar di pemda bisa dievaluasi,” ujarnya.
(Baca Juga : Nasdem Konkep Klaim Kadernya Layak Dijual di Masyarakat)
Menurut dia, penekanan pengunduran diri bukan berarti tanpa dasar. Sebab, sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta keputusan KPU.
“Prinsipnya KPU kan melayani, jadi kami tidak hanya berhenti sampai di situ. Langkah pertama yang kami lakukan untuk memastikan bahwa prosedur ini sesuai dengan mekanisme. Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada kami jika ada temuan terkait proses penyelenggaraan pemilu,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun zonasultra.id, bacaleg yang mendaftar ada yang berstatus honorer, kepala desa, pendamping desa, perangkat desa, termasuk anggota PPS. (B)
Reporter : Arjab Karim
Editor : Jumriati