ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Camat Tinondo, Bastian mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/9/2016).
Bastian dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas Pembatalan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Ulayat Lokasi/Lahan Pertanian Tanaman Sagu (Tawaro Anakia/Tawaro ndudu) oleh camat Tinondo yang ditanda tanggani oleh Bupati Kolaka Timur.
Kaswan, warga Tinondo yang juga salah seorang pewaris tanah ulayat itu mengatakan, ia menolak adanya surat klarifikasi dan pembatalan surat keterangan penguasaan tanah ulayat miliknya oleh camat. Karena itu ia mengadukan masalah ini ke DPRD setempat.
“Saya ke DPRD untuk mengadukan persoalan ini agar tidak tumpang tindih. Selaku putra daerah, saya ingin mengetahui apa penyebab kenapa sampai ada surat pembatalan penguasaan tanah ulayat miliknya,” ujar Kaswan saat ditemui usai pelaksanaan RDP di Gedung DPRD Koltim, Senin.
Ia mengungkapkan, tanah miliknya sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT.Sari, perusahaan sawit di Kecamatan Tinondo. Sejumlah oknum mengajukan ke Camat Tinondo untuk dijual, namun tidak diterima karena tanah tersebut sudah terjual.
Kaswan menjelaskan, ayahnya mengajukan tanah miliknya untuk diikutsertakan dalam proses jual beli ke Camat Tinondo yang dilengkapi dengan surat ahli waris, namun camat mengatakan sudah full. Camat beralasan karena sudah habis terjual melalui forum masyarakat.
“Saya kaget. Kok saya yang punya tanah malah orang lain yang jual serta diadakan forum tanpa sepengetahuan bapak saya selaku ketua adat kecamatan Tinondo,” ungkapnya.
Menurut Kaswan yang hadir dalam forum pembebasan lahan tersebut, oknum yang menjual tanah tersebut bukanlah masyarakat asli Tinondo. Melainkan orang dari luar yang tidak diketahui asal usulnya.
“Kalau memang yang hadir dalam forum pembebasan lahan itu semua asli masyarakat Tinondo dan juga mengaku ahli waris, maka saya ingin dihadirkan di hearing DPRD tersebut, agar orang-orang itu dilihat apakah mereka asli warga Tinondo atau bukan,” terangnya.
Dalam proses pembebasan lahan, lanjut Kaswan, yang dilakukan oleh PT. Sari tidak mendasar serta cacat hukum. Pasalnya dari pihak perusahaan tidak membawa dan tidak bisa memperlihatkan bukti dokumen serta nama-nama ahli waris yang telah menjual tanah ke perusahaan tersebut
Sementara itu Asisten Lapangan PT. Sari Nasarudin Munde mengatakan, kehadirannya dalam rapat dengar pendapat sedikit kebingunggan. Pasalnya, ia hadir tanpa membawa dokumen serta bukti pembelian lahan tersebut.
Dirinya yang mengaku hadir mewakili PT.Sari, tidak sempat menyediakan dokumen, serta bukti pembelian lahan, karena dalam undangan tidak menyebutkan secara detail membawa dokumen serta bukti pembelian lahan.
Adapun luas tanah yang telah dibeli oleh PT.Sari yaitu sekitar 2.470 ha. Lahan tersebut telah dibebaskan secara teknis pembayarannya dengan perorangan serta berkelompok.
Ditempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Koltim Ramli Majid mengatakan, dengan adanya pengaduan dari masyarakat Tinondo terkait soal tanah ulayat ini, pihaknya telah bersepakat membentuk Pansus dalam menangani persoalan tersebut agar segera ada kejelasan.
“Hari Rabu kami dari komisi I akan turun ke lokasi untuk melihat langsung apa yang jadi persoalan warga di kecamatan Tinondo,” ujarnya. (B)
Reporter : Jaspin
Editor : Rustam