Balai TNRAW Gelar Konsultasi Publik Pemberdayaan Masyarakat Sekitar

Balai TNRAW Gelar Konsultasi Publik Pemberdayaan Masyarakat Sekitar
Konsultasi - Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) menyelenggarakan Konsultasi Publik Masterplan Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) sekitar kawasan TNRAW tahun 2020 - 2025 di Gedung Tourist Information Center (TIC) Balai TNRAW pada Senin (14/12/2020) (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) menyelenggarakan Konsultasi Publik Masterplan Rencana Pemberdayaan Masyarakat (RPM) sekitar kawasan TNRAW tahun 2020 – 2025 di Gedung Tourist Information Center (TIC) Balai TNRAW pada Senin (14/12/2020)

Pelaksanaan konsultasi publik masterplan RPM ini dihadiri beberapa pihak terkait antara lain perwakilan dari dinas PMD, dinas perikanan dan kelautan, dinas pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas UMKM (Konsel, Bombana, Konawe dan Koltim), 15 orang dari pemerintah kecamatan di sekitar kawasan, dan sembilan orang pendamping desa sekitar kawasan.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengakomodir masukan dari para pihak dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan untuk lima tahun ke depan sehingga ke depan dengan paradigma baru pengelolaan kawasan Taman Nasional yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama menjadi pertimbangan pokok yang harus diakomodir. Sehingga TNRAW dapat berperan tidak hanya secara ekologis, namun juga secara ekonomis yaitu memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat.

Kepala Balai TNRAW Ali Bahri dalam sambutannya menyampaikan, RPM merupakan bagian dari rencana pengelolaan TNRAW yang disusun berdasarkan hasil kajian dan mempertimbangkan rencana pengelolaan dengan melibatkan para pemangku kepentingan lainnya yang disusun untuk periode lima tahun sehingga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa penyangga TNRAW menjadi terarah dan terukur, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Balai TNRAW dan stakeholders terkait dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan dari tahun 2021 – 2025.

“Dalam masterplan RPM 2021 – 2025 ini, Balai TNRAW menargetkan 45 desa di sekitar kawasan untuk dilakukan pemberdayaan desa,” kata dia, Senin (14/12/2020).

Ia melanjutkan, untuk penentuan lokasi sendiri akan berdasarkan inventarisasi dan verifikasi desa sekitar kawasan dengan beberapa pertimbangan di antaranya interaksi antara desa dengan kawasan, potensi pemanfaatan jasa lingkungan dalam kawasan, pemanfaatan sumber daya alam dalam kawasan, dan aktifitas masyarakat dalam kawasan.

Untuk memudahkan kegiatan perencanaan, hasil inventarisasi dan verifikasi dibagi ke dalam empat klaster. Keempat klaster tersebut terdiri dari pemberian akses (kemitraan konservasi), ekowisata, izin pemanfaatan air dan fasilitasi/pengembangan usaha ekonomi (PUE) produktif. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini