Bangkai Paus Sperma di Pesisir Rumbia Mulai Dibakar

Bangkai Paus Sperma di Pesisir Rumbia Mulai Dibakar
PEMBAKARAN PAUS - Dinas Kelautan dan Perikanan Bombana bersama Satker Balai Pemgelola Sumber daya Pesiai dan Laut (BPSPL) Kendari membakar paus sperma yang terdampar di Pesisir Rumbia, Kelurahan Tompo Batu, Sabtu (3/2/2018) pada pukul 08.30 Wita pagi tadi. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Paus Sperma yang terdampar di pesisir Kelurahan Tompo Batu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dibakar, Sabtu (3/2/2017) pukul 08.00 Wita pagi tadi.

Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kendari, Jufri mengatakan, meski belum bisa terbakar secara keseluruhan, mamalia raksasa ini akan terus dievakuasi hingga beberapa hari ke depannya.

Kata dia, proses evakuasi binatang mamalia ini sangat sulit karena jaraknya yang cukup jauh dari daratan.

“Sebenarnya paus ini bagus untuk diabadikan, hanya proses evakuasinya sulit sekali. Makanya, ini (paus) dibakar,” ungkap Jufri.

Jufri mengaku sulit untuk melakukan evakuasi hingga ke darat karena jarak tempuh hingga ke titik evakuasi sekitar 400 meter. Pihaknya juga harus melintasi lumpur sedalam 40 sentimeter menuju darat.

Bangkai Paus Sperma di Pesisir Rumbia Mulai Dibakar

“Kami masih akan lakukan pembakaran esok hari, karena bahan baku kayunya yang tidak memadai. Kita upayakan penarikannya hingga ke darat, tapi tidak mungkin karena ada lumpur,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bombana, Sarif menegaskan pihaknya segera menuntaskan penghancuran mamalia raksasa ini sampai benar-benar bersih dan tidak mempengaruhi ekosistem laut lainnya.

“Sebenarnya kita mau tuntaskan hari ini, tapi anggaran penangannya juga masih terbatas. Sehingga, kami masih akan diskusikan lagi dengan teman-teman Satker BPSPL di kantor,” kata Sarif di lokasi pembakaran paus.

Sarif juga mengingatkan warga yang berkunjung ke lokasi tersebut agar tidak memotong atau memanfaatkan bagian tubuh mamalia ini.

“Kami tidak perbolehkan masyarakat memotong dan mengambil serta memanfaatkan bagian tubuh paus ini. Karena berbicara aturan itu sangat melanggar aturan perlindungan hewan,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini