Bank Sultra Sudah Kembalikan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar yang Ditilep Mantan Pegawainya

1177
Bank Sultra Sudah Kembalikan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar yang Ditilep Mantan Pegawainya
Bank Sultra

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bank Sultra telah mengembalikan dana nasabah Rp1,9 miliar yang disalahgunakan mantan pegawainya. Pengembalian dana nasabah itu sudah dilakukan sejak tahun 2021.

Kepala Satuan Audit Interen Bank Sultra Agus menjelaskan, bahwa laporan adanya penyelewangan dana nasabah itu awalnya berasal dari hasil audit internal Bank Sultra.

Atas adanya temuan itu Bank Sultra melaporkan hal tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan November 2021.

“Jadi ada satu karyawan terlibat dan sudah diberhentikan sejak tidak memiliki etikad baik saat akan dikonfirmasi soal temuan hasil audit internal. Serta sudah tidak pernah berkantor,” katanya saat konferensi pers di Kantor Bank Sultra, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Untuk besaran dana yang dikembalikan bervariasi mulai dari Rp400 ribu, Rp6 juta, dan Rp76 juta. Total rekening nasabah yang dikembalikan ada 105 rekening.

Ditempat terpisah, Kasi penyidikan Kejati Sultra Sugianto Migano menjelaskan, tersangka (AGK) sebelumnya telah di panggil sebanyak tiga kali. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan Sehingga tim kejaksaan melakukan upaya jemput paksa.

Setelah berhasil diamankan pada Rabu (14/9/2022), tersangka kemudian diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, dibuat laporan hasil perkembangan penyelidikan.

Kata dia, yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi (SI) dan menyalahgunakan aplikasi itu serta menyimpan dana nasabah yang diambil dari 105 rekening ke dalam 20 rekening yang sudah tidak aktif.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Serta dana itu diteruskan ke rekening beberapa pihak, termasuk rekeningnya sendiri. Terkait yang menerima aliran dana tersebut, Kejati Sultra menyebutkan ada badan usaha dan juga perorangan.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. (*)

Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini