ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sejumlah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dinyatakan bermasalah. Hal itu terungkap dalam rapat kordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemerintah provinsi Sultra dan pemerintah kabupaten kota.
“Informasi awal yang diterima KPK, sekurangnya terdapat aset Pemprov yang diduga bermasalah berupa tanah sebanyak 5 lokasi dengan luas 188,2 Ha, 52 bidang tanah belum bersertifikat dan 5 aset berpotensi PAD belum dimanfaatkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).
Sedangkan di Kota Kendari, tim KPK yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mendapati 4 bidang tanah PDAM seluas 1,9 Ha dikuasai pihak ketiga. 21 aset Pemkot bermasalah secara administrasi dan dalam penguasaan (sengketa), serta 76 bidang tanah belum bersertifikat.
Baca Juga : KPK Minta Pemprov Hentikan IUP yang Tak Bayar Jamrek
Kolaborasi antara KPK, aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah bertujuan untuk menyelesaikan aset khususnya penyelesaian aset-aset yang bermasalah, baik dengan pendekatan litigasi maupun non litigasi.
KPK juga melakukan koordinasi terkait rencana dan komitmen penyerahan penyelesaian aset bermasalah, khususnya terkait aset dalam sengketa dan yang dikuasai oleh pihak ketiga kepada Bagian Perdata dan Tata usaha Negara untuk diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Rakor dan Supervisi dilakukan dengan Sekda, Inspektur, Kepala BPKAD dan Kabis Aset serta Kepala Biro Hukum.
“Tim memastikan pendataan terkait aset yang bermasalah, aset yang berpotensi menjadi PAD, aset yang sudah dan belum bersertifikat, data penguasaan kendaraan dinas, dan juga data kendaraan dinas yang rusak ataupun hilang,” imbuh Febri.
KPK juga telah melakukan pertemuan dengan Kejati maupun dengan Polda Sultra. Kepada pihak Kejati Sultra, Laode Syarif berharap dalam fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar dapat memaksimalkan perannya terkait upaya penyelamatan dan pengamanan aset Pemprov serta upaya peningkatan pendapatan daerah.
Sementara dengan Polda Sultra, KPK sempat melakukan gelar perkara dan memutuskan tiga kasus di Sultra yang masuk dalam pengawasan KPK. Kegiatan KPK di Sultra masih akan berlanjut hingga Jumat (28/6/2019), khususnya di Kota Baubau. (a)