ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan tambang golongan C yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Bombana.
Informasi yang diperoleh, dewan melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan seperti PT Gerhana Saputra, Malewong, PT Merah Putih Alam Lestari, PT Waskita Karya. Pada investigasi tersebut, DPRD menemukan adanya aktifitas perusahaan yang diduga melakukan penambangan secara ilegal.
Para anggota DPRD turun langsung ke lapangan, untuk meninjau sejumlah lokasi kegiatan penambangan. Hal itu dilakukan guna mengecek pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Investigasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/8/2015).
Wakil Ketua Panitia Khusus Tambang, DPRD Bombana, Aflan Zulfadli menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan itu adalah ilegal dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Patut diduga jika kegiatan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut bersifat tidak resmi karena tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.
Namun dirinya, belum mau menyebutkan nama- nama perusahaan yang diduga melakukan penambangan secara ilegal kepada wartawan. “Setelah kami melaksanakan investigasi hari ini yang tidak sesuai dengan izinnya,” kata Anwar.
Lanjut Anwar, perusahaan tersebut memiliki izin pemecah batu dalam bentuk kreser. Sementara yang terjadi di lapangan perusahaan tersebut melakukan kegiatan operasi produksi.
“Mengacu pada ketentuan Pidana pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, bab 23 pasal 158 dikatakan bahwa barang siapa yg melakukan operasi produksi tanpa IUP, IPR, dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Dipasal 160, lanjut Anwar, apabila pemilik IUP eksplorasi melakukan kegiatan operasi produksi maka diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.