Banyak PNS Pemkot Sambut Kedatangan Asrun-ADP di Lapas

1100
Banyak PNS Pemkot Sambut Kedatangan Asrun-ADP di Lapas
EKSEKUSI ADP - Adriatma Dwi Putra menyalami para PNS yang datang di Lapas Kelas II A Kendari, Rabu (7/11/2018). Ia menyalami para PNS melalui jendela Gedung Lapas. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belasan PNS lingkup Pemerintah Kota (pemkot) Kendari memadati Lapas Kelas II A Kendari, Rabu (7/11/2018). Mereka menyambut kedatangan mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP).

Para PNS itu juga tampak mengerumuni Asrun dan ADP saat tiba di Lapas pukul 08.10 Wita. Namun mereka tak sempat menyalami karena Asrun dan ADP dengan cepat dibawa ke dalam Lapas.

Para PNS itu mengenakan kemeja warna putih dengan celana panjang hitam. Pada baju mereka terdapat lambang Pemerintah Kota Kendari.

Para PNS itu baru dapat menyalami ADP ketika muncul di jendela gedung Lapas pukul 09.15 Wita. Mereka pun menyalami satu per satu ADP yang tampak senyum di dalam ruang pemeriksaan Lapas.

(Berita Terkait : Momen Asrun dan ADP Tiba di Lapas Kelas II A Kendari)

Kepala Dinas Sosial Kota Kendari Hamsir Madjid mengaku turut hadir karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Asrun dan ADP. Selain itu, Asrun dan ADP dianggap pemimpin yang bagus selama menjabat.

“Mereka adalah pemimpin yang bisa mengayomi bukan saja PNS, termasuk masyarakat. Kalau tidak bagus tidak mungkin Asrun bisa dua periode menjabat wali kota,” ujar Hamsir.

Asrun dan ADP dianggap sosok pemimpin yang dapat membangun. Namun demikian, Hamsir enggan mengomentari kasus korupsi yang menyebabkan Asrun dan ADP dipidana.

(Berita Terkait : Pledoi Dikabulkan, ADP dan Asrun Dieksekusi di Lapas Kendari)

Seperti diberitakan, Jaksa Eksekusi KPK mengeksekusi Wali Kota Kendari non-aktif ADP, ayahnya Asrun dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Kendari. Sebelumnya dalam pledoi mereka meminta kepada hakim untuk ditahan di Lapas Kendari supaya dekat dengan keluarga.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada ADP dan Asrun untuk ditahan selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Fatmawati ditahan selama 4 tahun 8 bulan. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini