ZONASULTRA.COM, RAHA- Penyidik Polri melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan empat tersangka pelaku bom ikan di pesisir pantai Lakaoge, Selat Buton, 10 Desember 2014 lalu ke Kejaksaan Negeri Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diteliti kelengkapannya, Rabu (6/5/2015).
Identitas empat tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polrair Polda Sultra itu adalah, Ismail alias La Isi bin Ongke (30), Umar alias La Uge bin Lakara (31), La Nai bin Lakara (36) dan Busra alias La Uwa bin La Kaci (26). Keempatnya merupakan warga Desa Lou-lou Kecamatan GU, Buton Tengah.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Raha, Usman Sahubawa mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap saat berlayar tangkap ikan disekitar Selat Buton dengan menggunakan dua perahu sampan bodi jolor yang dinahkodai oleh Usman dan Ismail. Para tersangka diketahui menggunakan bahan peledak bom ikan untuk mencari ikan tangkapannya.
“Pengakuan para tersangka, mereka sudah sering kali menggunakan bom ikan,” kata Usman, Rabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, dua buah sampan, delapan buah sero jaring ikan, lima senter, tiga kacamata selam, dua buah korek api gas, dua kompresor dan Selang.
Sementara barang bukti bom ikan yang terdiri atas, empat belas botol kosong kaca sprite, lima belas botol kaca guiness, satu kantong pupuk, tiga buah benang jahit, tujuh buah baterei kecil, satu kantong plastik batu krikil dan gunting, tidak diakui para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 85, pasal 84 ayat 1 dan pasal 84 ayat 2 jo pasal 8 ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Lily)