Bapenda Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

1176
Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu
Yusuf Mundu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada penunggak selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu menjelaskan, kebijakan menggratiskan denda PKB kendaraan bermotor, merupakan kebijakan Gubernur Sultra Ali Mazi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Tapi kita baru mengusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat persetujuan secepatnya, bukan pemutihan. Tapi penghapusan denda pajak mati mulai Maret, April dan Mei. Ini sebenarnya instruksi dari pusat. Di daerah mesti didukung dengan Pergub agar implementasinya cepat. Sudah diajukan tinggal tunggu persetujuan,” kata Yusuf Mundu saat dihubungi awak media, Jumat (22/5/2020).

Ia menyebutkan, penghapusan tunggakan pajak kendaran bermotor berlaku selama tiga bulan pada periode Maret, April hingga Mei tahun 2020. Kelonggaran ini merupakan salah satu kebijakan khusus Bapenda Sultra untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penyebaran wabah Covid-19.

Beberapa provinsi lain di Indonesia, katanya, juga sudah menerapkan kebijakan ini. Seperti wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah provinsi di Pulau Jawa.

“Secara umum semua kendaraan roda yang mati pajak Maret, April Mei itu digratiskan. Kita ingin mengurangi beban masyarakat selama bencana wabah ini,” jelasnya.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Sultra. Dispenda Sultra juga mulai menerapkan metode pembayaran pajak berbasis online lewat aplikasi Samsat Online Nasional atau disingkat Samonas. Dengan program itu, para wajib pajak kendaraan tidak perlu lagi ke kantor Samsat untuk membayar pajak, tetapi bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Namun begitu, program Samonas Bapenda yang bekerja sama dengan Korlantas Polri tidak berlaku untuk wajib pajak kendaraan bermotor berstatus milik pemerintah (kendaraan dinas) dan milik perusahaan.

“Kita mulai edukasi masyarakat agar membayar kewajiban bayar pajak kendaraan secara online lewat Samonas. Pengisian aplikasi secara online, setelah pegawai kami yang memproses dan mengantar langsung ke alamat wajib pajak,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini